Kita-Kita

Minggu, Februari 27, 2011

Melongok kampus tercinta dari kacamata Alumni

Sedikit coret-coret mengenai kampus kita tercinta yang saya ambil dari sebuah blog alumni stan dimana dalam blog tersebut bahan ini dimuat dalam brainstroming pendirian STIE STAN.

Apasih yang dimiliki kampus kita tercinta, yang telah menempa kita selama 3 tahun, apasih yang mereka tawarkan pada semua anak bangsa yang bermimpi untuk kuliah disana?

1. Kualitas input yang baik, karena kriteria seleksi penerimaan yang baik. Beratus ribu orang tiap tahunnya ingin menjadi seperti kita.
2. Fasilitas pendidikan murah yang dapat mengubah nasib anak bangsa yang tidak/kurang mampu. Saya katakana gratis, tidak hanya murah.
3. Proses yang panas (sistem DO) yang membuat mahasiswa belajar dengan sungguh-sungguh.
4. Output STAN dengan kualitas yang baik dan dominan pada departemen/ badan/institusi pendidikan/profesi, dll, dalam jumlah yang sangat banyak.
5. Legalitas Pendirian STAN
ijin dari Dept P&K untuk pelaksanaan seluruh program pendidikan. Bahkan sudah ada Surat Keputusan Menteri P&K tentang persamaan Ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh BPLK (D1 s.d D4).

Apasih yang telah hilang atau mulai hilang dari kampus kita tercinta, selain berkurangnya kambing yang
berkeliaran tentunya:
1. Kesempatan alumni untuk meneruskan ke S1 dan S2
Beberapa saat yang lalu, PTN-PTN terkemuka mulai ragu menerima lulusan D3 STAN yang akan mengambil S1.
Ambil contoh Ekstensi UI, dalam pengumumannya menyebutkan syaratnya sbb:”
Untuk calon yang berasal dari Perguruan Tinggi Pemerintah bukan di bawah DEPDIKNAS, harus telah lulus Ujian Negara dan Ijazah telah disahkan oleh Ditjen Dikti DEPDIKNAS.
Menurut informasi, akhirnya alumni kita dapat diterima di Ekstensi UI. Namun apakah akan berlangsung terus keraguan seperti ini? Bagaimana dengan tahun-tahun mendatang, bagaimana dengan tahun-tahun kita nanti?
PTN-PTN memang mengakui kualitas alumni STAN dan mereka menyadari bahwa hal ini akan membawa nama baik lulusan PTN mereka. Karena itu, mereka dengan senang hati menerima pindahan dari STAN. (red: atau juga karena faktor penerimaan dana?)
Namun, suatu saat, merekapun akan terpaksa menuruti kehendak Bapak-bapak mereka di Ditjen Dikti Depdiknas.
2. Double Degree di STAN
Kondisi di atas menyebabkan alumni kita yang saat ini sedang menyelesaikan D4 STAN bahkan juga alumni yang masih kerja di instansi, melakukan kerjasama di bawah tangan dengan salah satu PTS. Kerjasama untuk memperoleh ijazah S1.
Suatu inisiatif yang patut kita hormati dalam rangka “survival” dalam bidang pendidikan, untuk dapat melanjutkan S2 ataupun mendapatkan gelar Akuntan, apapun kondisi yang terjadi pada STAN.
Semakin kesini mahasiswa STAN dan alumni STAN yang masih ingin melanjutkan pendidikan, kelihatannya mulai ragu dengan Ijazah mereka sendiri, ijazah STAN yang ditandatangani oleh Kepala BPPK dan Direktur STAN, yang tidak ada stempel dan logo Depdiknas.
3. Gelar Akuntan
Tahun 2004 adalah tahun terakhir STAN menghasilkan Akuntan.
Sejak tahun 2005, alumni STAN tidak lagi memperoleh gelar akuntan.
4. Kurikulum Standar STAN
Kurikulum mahasiswa tahun masuk 2004 telah diubah (Hanya nama mata kuliah atau juga contentnya ?) dengan embel-embel nama yang berbau governmental.
Kelihatannya Manajemen STAN berupaya memenuhi salah syarat PTK yang tertuang dalam PP 60/1999 pasal 119 ayat (2) butir a), yaitu lulusannya tidak dapat dihasilkan oleh satuan pendidikan yang berada di bawah Depdiknas.
Dan Pertanyaan atau problemnya adalah:
a. Bagaimana penerapan PP 60/1999 pasal 119 ayat (2) butir c) terhadap STAN, karena pasal ini mengatur mengenai perijinan pendirian PTK (red: perijinan pendirian institusi)?.
Ijin-ijin memang telah diberikan oleh Dep P&K untuk setiap program pendidikan/Spesialisasi di BPPK, akan tetapi apakah ijin ini masih valid mengingat tidak ada ijin yang dikeluarkan untuk kelembagaan STAN?.
Sebagai contoh, pendirian STPDN dilakukan berdasarkan Keppres.
b. Kasihan kita, alumni STAN yang akan meneruskan ke PTN/PTS, walaupun hanya nama mata kuliah yang diubah, akan banyak SKS yang hilang karena tidak diakui oleh Fakultas/Program PTN/PTS yang bersangkutan.
Perubahan kurikulum ini menjadikan identitas STAN sebagai sekolah Diploma menjadi semakin jelas, yaitu menciptakan praktisi, bukan akademisi.
PP60/1999 pasal 4 ayat (3) :
Pendidikan akademik merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada penguasaan ilmu pengetahuan.
PP60/1999 pasal 4 ayat (4):
Pendidikan profesional merupakan pendidikan yang diarahkan terutama pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
PP60/1999 pasal 5 ayat (3):
Pendidikan profesional terdiri dari Program Diploma I, Diploma II, Diploma III, dan Diploma IV.
Bagaimana dengan masa depan karier keilmuan kita? Apakah masih akan ada lagi Master-Mister atau Doktor dari alumni STAN? Kita Alumni STAN tidak lagi dapat menjadi akademisi dengan cara mudah sebagaimana sudah dinikmati selama ini oleh alumni seniornya.
c. Upaya mengubah kurikulum adalah untuk mempertahankan eksistensi STAN yaitu dengan mentaati ketentuan dalam PP60/1999.
Namun, menurut saya, cara ini merupakan upaya yang setengah-setengah karena pada kenyataannya STAN masih melanggar PP69/1999 yaitu pasal 119 ayat (2) butir b) yang menyatakan:
memiliki ketentuan baku dalam penyelenggaraannya yang meliputi kurikulum dan penerimaan mahasiswa yang dikaitkan dengan penempatan lulusannya pada departemen lain atau lembaga pemerintah yang bersangkutan.
Pasal di atas secara ekplisit memang mengatur mengenai ketentuan baku penyelenggaraan PTK, namun secara implisit mengandung pengertian bahwa penempatan lulusan PTK adalah ke departemen/lembaga pemerintah.
Beberapa tahun terkahir ini, STAN menjalankan pendidikan STAN Swasta.
Menurut saya, hal ini merupakan langkah mundur, namun patut kita hargai sebagai suatu cara bertahan selama permasalahan legalitas masih belum jelas. Namun, apabila legalitas STAN sudah dapat diperoleh, hal ini harus segera diperbaiki kembali. Kecuali jika STAN memang didesain hanya untuk memenuhi kebutuhan Departemen, dan sekedar memenuhi formasi kepegawaian kelas bawah. Maka untuk jangka panjang…alumni STAN hanya akan menjadi bawahan alumni PT lain. Namun… paling tidak STAN tetap exsist untuk menampung anak bangsa yang kurang mampu ekonominya.
5. STAN, sekolahannya orang tidak mampu, input pinter-pinter dan output “oke banget”.
Image bahwa STAN adalah sekolah untuk orang tidak mampu, sudah mulai hilang.
STAN SWASTA (istilah di kampus) adalah menerima mahasiswa dari umum, kuliahnya bayar, dan lulusannya juga ke swasta (tidak menjalani ikatan dinas), (red: seperti PTS donk)
Ada 3 program pendidikan D3 yaitu: Aktuaria dan Analisis Efek, kuliah di Purnawarman, dan Akuntansi Konsentrasi Perpajakan (AKP), kuliah di Jurangmangu. Bagaimana dengan kualitasnya? Bagaimana dengan Depdiknas jika hal ini diketahui dan dipermasalahkan? Katanya STAN merupakan pendidikan kedinasan, gratis dan ada ikatan dinas?
Kalau tidak salah STAN swasta ini sudah tutup,
Image bahwa kualitas lulusan STAN adalah bagus menjadi patut dipertanyakan
Beberapa kerjasama telah dilakukan oleh STAN dengan Pemda-pemda, untuk melakukan pendidikan setingkat D3 di Pemda-pemda. Peserta didik adalah pegawai Pemda ybs, pengajar dari pegawai BPKP Perwakilan, dan lulusannya mendapatkan ijazah STAN.
Suatu terobosan bisnis atau kemunduran kualitas? Pengajar dari BPKP, pasti akuntan pinter-pinter, tapi pendidikan berkualitas tidak karena dosennya pinter-pinter, kegiatan mengajar tidak sama dengan bekerja.
Salut !! karena mendidik pegawai Pemda-pemda yang katanya memerlukan peningkatan kualitas SDM.
Bagaimana dengan PTN/PTS di daerah yang bersangkutan? Bagaimana dengan Depdiknas jika hal ini diketahui dan dipermasalahkan… Katanya STAN merupakan pendidikan di lingkungan Departemen Keuangan? Tapi ini sudah merambah ke Pemda-pemda.
Kalau membaca di koran, UGM pernah dipermasalahkan karena membuka kelas di Jakarta; demikian juga dengan PTS IPWI yang membuka kelas di luar Jawa.
6. IKATAN DINAS YANG TIDAK PROPORSIONAL
Ikatan dinas yang tidak proporsional sudah dihilangkan dari STAN, dengan demikian, jangan lagi mau jika ada pejabat yang menetapkan ganti rugi ikatan dinas tanpa memperhitungkan masa kerja (beberapa alumni pernah mengalami hal ini).
Satu berita bagus buat para alumnus STAN yang mau keluar adalah terbitnya KepMenKeu No. 289/KMK.014/2004 tanggal 14 Juni 2004 tentang: Ketentuan Ikatan Dinas bagi Mahasiswa Program Diploma Bidang Keuangan di Lingkungan Departemen Keuangan. Salut untuk terobosan ini.
Pasal 18 ayat (2) menyatakan:” Bagi Lulusan Program Diploma Bidang Keuangan sebelum kententuan ini berlaku masih diberlakukan ketentuan lama dan ganti rugi dihitung secara proporsional.
Catatan:
Apabila kita perhatikan KMK di atas, terlihat adanya ketidak-kepastian hukum atas nama kelembagaan STAN. Kata-kata yang ada di belakang kata “mahasiswa” adalah program diploma … dst…. bukan nama STAN.
Jadi secara dejure seharusnya kita tidak bisa bilang bahwa kita adalah ALUMNI STAN?? melainkan ALUMNI PROGRAM DIPLOMA BIDANG KEUANGAN DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.

sumber: http://alumni.stan.ac.id/2010/04/21/gagasan-pendirian-stie-stan-udah-basi-ya/

1 komentar: