Senin-Rabu kemarin (18-20 april 2011) di kantor pusat ada rapat koordinasi antar kepala perwakilan, dimana dalam forum ini akan merumuskan panduan pemeriksaan LKPD. Rapat yang dihadiri oleh 33 kalan dan pendamping (kasubaud perwakilan kebanyakan) dari seluruh provinsi di Indonesia, selain itu hadir pula anggota V dan VI didampingi Tortama V dan VI beserta 2 tenaga ahli bidang APBD dan keuangan daerah. Apa yang menjadi point penting dalam rakor ini adalah BPK ingin mempunyai standar yang sama mengenai pelaksanaan pemeriksaan yang berhubungan dengan keuangan pemerintah daerah, bila di LKPP BPK sudah mempunyai buku merah sebagai patokan pemeriksaannya maka di dalam forum ini akan dibuat buku merahnya LKPD (buku biru aja ya enaknya).
Rapat yang berlangsung selama 3 hari tersebut saya garis bawahi sangat menarik sekali, setiap point yang dibahas selalu disertai dengan adu argumentasi yang seru tapi tidak ngelantur, para pejabat tersebut saling memperlihatkan kompetensi masing-masing. Sebagai contoh pembahasan materialitas, pembahasan penggunaan profesional judgement, pembahasan sampling audit, pembahasan temuan pemeriksaan apa saja yang berpengaruh terhadap opini sampai penggunaan bahasa pelaporan hasil pemeriksaan menjadi ajang pembuktian kapabilitas mereka. Perumusan pedoman ini sebelumnya dipersiapkan oleh tim kecil/tim delapan (yang semuanya alumni kampus ali wardana) yang mereka semua adalah kalan yang punya basic akuntansi (33 kalan, 8 yang akuntan??? Suatu saat nanti 33 kalan, 25 nya akuntan). Sedikit kesimpulan yang saya petik dari beberapa permasalahan lapangan seorang auditor yang diungkap dalam rakor ini, di lapangan sering sekali kita (baca: BePeKa) diadu dengan BPKP oleh para pemerintah daerah, contoh mungkin dalam pemeriksan invetaris pemerintah daerah, maka dari itu kita perlu punya kemampuan yang baik dan ketelitian dalam membaca situasi (semua hal harus ada dasar dan buktinya) jika ingin jadi pemeriksa kelak. Kebanyakan auditor masih memakai kacamata kuda, mereka melihat suatu permasalahan dari satu sisi, pokok e ngene (pokoknya begini), mereka sering melupakan substansi dari suatu permasalahan (biasanya mengenai permasalahan kepatuhan terhadap perundang-undangan dan subsequent event). Auditor baru masih sulit menuliskan KKP dan laporan pemeriksaan (sering copast mentah-mentah), selain itu mereka masih takut melakukan konfirmasi terhadap temuan yang ada. Permasalahan klasik berikutnya adalah tidak sebandingnya jumlah auditor (bentar lagi jadi pemeriksa) dengan jumlah entitas yang diperiksa, apalagi untuk perwakilan yang tidak favorit (yang agak di-marginkan daerahnya), mereka mengeluhkan setiap tahun penambahan personil untuk perwakilan tersebut adalah cpns-cpns, sehingga tidak dipungkiri banyak ketua tim yang umurnya relatif masih muda (dipaksa cepat jadi ketua tim, karena gak ada kiriman dari pusat).
Sekian sedikit cuplikan hasil kupingan saya (belum punya recorder soalnya), untuk pengarahan dari Ketua BPK dan Sekjen (yang tiba-tiba mengisi acara rakor tersebut) kita sambung di lain tulisan.
Auditor/pemeriksa bukanlah Tuhan yang bisa seenaknya menentukan sesuatu benar atau salah tanpa melihat inti dari permasalahan, karena kita (calon pemeriksa dan auditor yang sudah jadi) hanya memberikan pendapat tentang suatu KEWAJARAN bukan KEBENARAN.
Ditulis di lingkungan baru di petamburan VII, semoga menjadi semangat baru juga.
ditulis oleh seorang microphone boy di minggu pertamanya di unit kerja baru.
hasnowo

"33 kalan, 8 yang akuntan??? Suatu saat nanti 33 kalan, 25 nya akuntan"
BalasHapusamiennn..
mudah2an.. didoain dehh..
BPK'25, tp ga lupa donk sama BPK'67
enak aja,25,,24 dong,,yang 1 nya jadi sekjen..haha
BalasHapus